Masih percaya dengan BEI dan OJK


$IHSG – Masih percaya dengan BEI dan OJK ?

Penulis tentu saja tidak, tetapi dengan masih adanya emiten GCG baik yang listing di BEI, maka tidak ada salahnya penulis tetap berinvestasi pada saham yang emitennya memiliki GCG yang baik.
 
Contoh bagaimana OJK dan BEI mengawasi;

(1) $PLAN tidak melaporkan beban bunga pada laporan keuangan 31 Desember 2020; padahal saldo utang bank semenjak akhir tahun 2018 tidak pernah turun, saldo utang bank sampai tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp. 22,27 miliar.  Padahal menurut CLK 12, beban bunga per tahun = 10%.  Jadi seharusnya terdapat beban bunga = 10% X 22,27 miliar = Rp. 2,2 miliar setahun.  Ini harusnya langsung terlihat sebagai beban, sebab total beban dalam setahun hanya sebesar = Rp. 3,3 miliar.  Tetapi faktanya pada laporan laba rugi tidak terefleksi beban bunga seperak pun.

Kemungkinan besar memang tidak ada pembayaran beban bunga yang dilakukan oleh emiten, itu sebabnya pada laporan cash flows, tidak terefleksi pembayaran beban bunga.  Namun demikian walaupun belum dibayar bukan berarti emiten boleh tidak mengakui beban bunga periode berjalan.  Seharusnya tetap mencatat sebagai beban bunga dan karena belum dibayar menjadi dicatat menjadi utang bunga.

(2) Kalau penulis lihat KAP pada laporan keuangan PLAN, sama dengan KAP pada laporan keuangan $PTDU, dimana emiten PTDU yang IPO pada tanggal 8 Desember 2020, tetapi menurut laporan keuangan audited per tanggal 31 Desember 2020 pada CLK 26a, bahwa saham milik publik hanya 0 (nihil) lembar.  Dan total lembar saham hanya sebanyak 1,2 miliar lembar.  Padahal menurut prospektus, setelah IPO total saham menjadi = 1,5 miliar lembar dan saham milik publik seharusnya sebanyak 300 juta lembar.

(3) Penulis juga menemukan keanehan pada emiten $KBAG tetapi berbeda KAP, yaitu sehubungan dengan perjanjian yang disampaikan pada CLK 8, yaitu sehubungan perjanjian “Pada tanggal 8 Desember 2020, KBA kembali mengadakan perjanjian dengan PT Adara Karya Bumi ("AKB") terkait pengadaan/pembebasan tanah dengan luas sebanyak-banyaknya 150.000 meter persergi. KBA memberikan kompensasi kepada AKB sebesar 1% atas jumlah nilai realisasi tanah yang diperoleh KBA. Akan tetapi, jika AKB tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka AKB harus membayar penalti sebesar 0,1% dari nilai yang tertera dalam perjanjian. Perjanjian ini berakhir pada tanggal 30 September 2021. Pada tanggal 31 Desember 2020, KBA telah membayar sebesar Rp. 152.316.750.000 kepada AKB sebagai uang muka pembebasan tanah”.

Kalau anda adalah pengusaha mungkikah uang anda dititipkan kepada makelar tanah hingga Rp. 152,3 miliar.  Selain itu perjanjian ini termasuk kategori transaksi material karena melebihi 50% dari ekuitas, dan seharusnya mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu sebelum transaksi, kenapa OJK diam saja?

Postingan ini untuk menjawab DM yang ingin belajar financial engginering, meskipun berbayar.  Tetapi penulis lebih memilih untuk disampaikan secara gratisan saja. 

RIP BEI dan OJK.  Demikian semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

ADA MASA DEPAN

KITA SUNGGUH BERHARGA

KUNCI BERKAT